Kerap Berkata Kasar, Pria Paruh Baya Aniaya Tetangga Sendiri

BALIKPAPAN, Kasus penganiayaan berat terjadi di kawasan Graha Indah, Balikpapan Utara, pada Kamis (19/6/2025) sore.

Seorang pria berusia 62 tahun berinisial P, tega menimpas kepala tetangganya sendiri dengan sebilah parang hanya karena tersinggung atas perkataan korban.

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko melalui Kanit Reskrim Iptu Rudyanto Purba menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 17.06 WITA di Jalan Griya Prima Lestari No. 195 RT 37, Kelurahan Graha Indah.

“Korban berinisial S, perempuan 59 tahun, mengalami luka sobek serius di kepala bagian kanan sepanjang 20 cm dan kedalaman luka sekitar 2 cm akibat sabetan parang,” jelas Iptu Rudyanto.

Pelaku dan korban diketahui tinggal saling berhadapan rumah. Menurut penyelidikan sementara, insiden bermula dari ketersinggungan pelaku atas ucapan atau dugaan fitnah yang disampaikan korban. Akibat emosi, pelaku langsung menyerang dengan parang yang sudah dibawanya sejak awal.

“Saya khilaf, merasa tersinggung dihina korban dan bereaksi spontan. Saya menyesal, ujar tersangka.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RS Hermina Balikpapan untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Sementara pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memintai keterangan tambahan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

Posting Komentar

0 Komentar